Resmi! SINTA 5 dan SINTA 6 Dihapus, Ini Perubahan Besar dalam Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026

Politik

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Peraturan tersebut diundangkan pada 7 Juli 2026 dan menjadi dasar baru penyelenggaraan akreditasi jurnal ilmiah di Indonesia.

Salah satu perubahan yang paling menyita perhatian adalah penghapusan peringkat SINTA 5 dan SINTA 6. Dengan aturan baru ini, sistem akreditasi jurnal nasional tidak lagi menggunakan enam tingkatan seperti sebelumnya, melainkan hanya terdiri atas empat peringkat, yaitu SINTA 1, SINTA 2, SINTA 3, dan SINTA 4.

Selama bertahun-tahun, jurnal ilmiah nasional dikelompokkan ke dalam enam jenjang akreditasi, mulai dari SINTA 1 sebagai peringkat tertinggi hingga SINTA 6 sebagai peringkat terendah.

Melalui Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menyederhanakan sistem tersebut menjadi empat jenjang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi tata kelola akreditasi jurnal ilmiah nasional agar lebih sederhana, lebih mudah dipahami, dan lebih berorientasi pada peningkatan mutu publikasi ilmiah.

Mengapa SINTA 5 dan SINTA 6 Dihapus?

Dalam praktiknya, jurnal pada kategori SINTA 5 dan SINTA 6 selama ini lebih banyak menjadi pintu masuk bagi jurnal yang baru memperoleh akreditasi nasional.

Namun, sistem enam tingkatan dinilai kurang efektif dalam mendorong peningkatan kualitas jurnal secara berkelanjutan. Dengan penyederhanaan menjadi empat tingkat, pemerintah berharap persaingan antarjurnal menjadi lebih sehat dan pengelola jurnal memiliki dorongan yang lebih kuat untuk meningkatkan standar pengelolaan maupun kualitas artikel ilmiah yang diterbitkan.

Apa Dampaknya bagi Pengelola Jurnal?

Bagi pengelola jurnal, perubahan ini berarti proses akreditasi akan mengikuti klasifikasi baru sesuai ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026.

Jurnal yang sebelumnya berada pada kategori SINTA 5 maupun SINTA 6 akan menyesuaikan mekanisme transisi sebagaimana diatur dalam regulasi dan petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan Kemdiktisaintek. Karena itu, pengelola jurnal perlu mempelajari ketentuan terbaru agar proses akreditasi maupun reakreditasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dampaknya bagi Mahasiswa

Bagi mahasiswa, perubahan ini tidak secara otomatis mengubah syarat kelulusan atau kewajiban publikasi.

Namun, mahasiswa yang diwajibkan mempublikasikan artikel ilmiah perlu memperhatikan ketentuan terbaru dari kampus masing-masing. Perguruan tinggi kemungkinan akan menyesuaikan kebijakan publikasi dengan sistem akreditasi jurnal yang baru.

Selain itu, mahasiswa yang sedang mencari referensi dari jurnal nasional juga akan mulai menemukan perubahan klasifikasi pada berbagai portal jurnal seiring implementasi regulasi baru.

Dampaknya bagi Dosen

Perubahan klasifikasi jurnal juga akan berpengaruh terhadap ekosistem publikasi dosen.

Dengan berkurangnya jumlah kategori akreditasi, persaingan untuk memperoleh peringkat jurnal diperkirakan menjadi lebih kompetitif. Di sisi lain, pemerintah berharap kualitas tata kelola jurnal nasional meningkat sehingga publikasi ilmiah Indonesia semakin mampu bersaing di tingkat internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *