UKT, KIP Kuliah, dan Beban Mahasiswa: Mengapa Kampus Masih Terasa Mahal?

Veritas Times — Biaya kuliah masih menjadi salah satu persoalan paling sensitif dalam pendidikan tinggi. Setiap kali isu Uang Kuliah Tunggal atau UKT naik, perdebatan publik hampir selalu kembali pada pertanyaan yang sama: apakah kampus negeri masih benar-benar terjangkau bagi semua lapisan masyarakat?
Secara kebijakan, pemerintah sebenarnya memiliki instrumen bantuan pendidikan, salah satunya KIP Kuliah. Pada 2026, alokasi KIP Kuliah disebut meningkat menjadi sekitar Rp15,32 triliun dengan sasaran lebih dari 1,04 juta mahasiswa. Angka ini menunjukkan bahwa negara berupaya menjaga akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Namun, kenaikan anggaran bantuan tidak otomatis menghapus rasa mahal yang dirasakan mahasiswa. Masalahnya bukan hanya apakah bantuan tersedia, tetapi juga apakah bantuan itu tepat sasaran, cukup untuk menutup kebutuhan nyata, dan mampu menjangkau mahasiswa yang berada di kelompok rentan tetapi tidak selalu tercatat sebagai miskin.
Di titik ini, UKT menjadi persoalan yang lebih kompleks. Bagi sebagian mahasiswa, UKT bukan sekadar angka dalam tagihan semester. UKT adalah beban yang memengaruhi keputusan keluarga: apakah harus berutang, mengambil kerja paruh waktu, menunda kebutuhan lain, atau bahkan mempertimbangkan cuti kuliah.
Pemerintah pernah membatalkan kenaikan UKT pada 2024 setelah muncul kritik publik yang luas. Dalam penjelasan resmi, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 disebut menekankan asas berkeadilan dan inklusivitas dalam penentuan UKT. Tetapi persoalan tidak berhenti setelah kenaikan dibatalkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana kampus menghitung biaya pendidikan dan seberapa besar ruang partisipasi mahasiswa serta orang tua dalam proses penentuan tarif.
Kampus membutuhkan biaya untuk menjalankan pendidikan, membayar tenaga pengajar, merawat fasilitas, mendanai riset, dan meningkatkan mutu layanan. Namun, kebutuhan kampus tidak boleh selalu dijawab dengan menaikkan beban mahasiswa. Pendidikan tinggi adalah investasi publik, bukan sekadar transaksi antara kampus dan peserta didik.
Karena itu, kebijakan UKT harus transparan. Mahasiswa perlu tahu mengapa tarif ditetapkan pada angka tertentu, komponen biaya apa saja yang dihitung, serta bagaimana mekanisme keringanan bagi mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi.
KIP Kuliah juga perlu dipahami bukan sebagai solusi tunggal, tetapi sebagai bagian dari ekosistem pembiayaan pendidikan. Masih ada mahasiswa yang tidak menerima KIP Kuliah, tetapi tetap kesulitan membayar UKT. Kelompok ini sering berada di wilayah abu-abu: tidak cukup miskin untuk masuk skema bantuan, tetapi tidak cukup mampu untuk membayar pendidikan tinggi dengan tenang.
Jika kampus ingin disebut sebagai ruang mobilitas sosial, maka kebijakan biaya harus berpihak pada akses. Pendidikan tinggi seharusnya membantu seseorang naik kelas secara sosial dan intelektual, bukan menjadi pintu yang hanya terbuka bagi mereka yang mampu membayar.
Pada akhirnya, kampus akan tetap terasa mahal selama biaya pendidikan tidak dibaca dari pengalaman mahasiswa. Angka bantuan bisa naik, regulasi bisa diperbaiki, tetapi yang paling penting adalah memastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan masa depan hanya karena tidak sanggup membayar tagihan semester.
