BEM dan Kritik Kebijakan: Ruang Demokrasi Kampus yang Makin Diuji

Veritas Times — Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM sering disebut sebagai miniatur demokrasi kampus. Di dalamnya, mahasiswa belajar berorganisasi, menyusun argumentasi, menyuarakan aspirasi, dan mengkritik kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada publik.
Namun, peran BEM tidak pernah benar-benar mudah. Ketika mahasiswa bersuara, mereka kerap dipuji sebagai agen perubahan. Tetapi ketika kritiknya menyentuh kekuasaan, mereka tidak jarang dianggap mengganggu, tidak sopan, atau terlalu politis.
Padahal, kritik mahasiswa merupakan bagian penting dari kehidupan akademik dan demokrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diakui dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pelaksanaannya wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi.
Walaupun kebebasan akademik sering dikaitkan dengan dosen dan penelitian, semangatnya juga berkaitan dengan budaya kampus secara umum: kebebasan berpikir, berdiskusi, dan menguji gagasan. Kampus tidak boleh hanya menjadi tempat menerima materi kuliah, tetapi juga ruang untuk mempertanyakan kebijakan.
Dalam beberapa waktu terakhir, kritik mahasiswa terhadap isu pendidikan tinggi kembali menguat, terutama terkait biaya kuliah, akses pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, dan arah kebijakan kampus. Aksi BEM SI Kerakyatan yang memberi “kartu kuning” kepada Kemdiktisaintek pada momentum Hardiknas 2026 menjadi salah satu contoh bagaimana mahasiswa menempatkan isu pendidikan sebagai persoalan publik, bukan sekadar urusan internal kampus.
Kritik seperti ini penting karena kebijakan pendidikan sering berdampak langsung pada mahasiswa. UKT, beasiswa, kurikulum, otonomi kampus, dan pembiayaan pendidikan bukan kebijakan abstrak. Semua itu menentukan siapa yang bisa kuliah, siapa yang terhambat, dan siapa yang akhirnya tersingkir dari pendidikan tinggi.
Masalahnya, ruang kritik kampus sering diuji oleh dua hal. Pertama, budaya birokrasi kampus yang belum selalu siap menerima perbedaan pendapat. Kedua, iklim politik nasional yang kadang membuat kritik mahasiswa dibaca sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari partisipasi warga.
BEM memang tidak selalu benar. Kritik mahasiswa juga perlu berbasis data, tidak sekadar slogan, dan harus bertanggung jawab secara etik. Namun, kelemahan dalam cara menyampaikan kritik tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam substansinya.
Demokrasi kampus yang sehat membutuhkan dua pihak yang sama-sama dewasa: mahasiswa yang mampu menyampaikan kritik secara argumentatif, dan kampus yang bersedia mendengar tanpa mudah defensif. Pemerintah juga perlu melihat kritik mahasiswa sebagai bahan evaluasi kebijakan, bukan gangguan terhadap stabilitas.
Jika ruang kritik di kampus mengecil, maka yang dirugikan bukan hanya mahasiswa. Demokrasi publik juga kehilangan salah satu sumber energi moralnya. Sebab kampus selama ini menjadi tempat lahirnya gagasan, gerakan, dan keberanian untuk mempertanyakan arah kekuasaan.
BEM bukan sekadar organisasi mahasiswa. Ia adalah latihan kewargaan. Dari sana mahasiswa belajar bahwa demokrasi tidak hanya berlangsung di bilik suara, tetapi juga dalam keberanian bertanya, berbeda pendapat, dan memperjuangkan kepentingan publik.
