Politik Uang dan Pemilih Muda: Mengapa Kampus Harus Jadi Benteng Demokrasi?

Veritas Times — Politik uang adalah salah satu penyakit lama demokrasi Indonesia. Praktiknya bisa berubah bentuk, tetapi polanya tetap sama: suara warga diperlakukan sebagai barang yang dapat dibeli dengan uang, sembako, bantuan, fasilitas, atau janji tertentu.
Masalah ini menjadi semakin penting ketika dibaca dalam konteks pemilih muda. Mahasiswa dan generasi muda sering dianggap sebagai kelompok kritis, melek informasi, dan lebih sulit dipengaruhi oleh cara-cara politik lama. Namun anggapan itu tidak selalu benar. Pemilih muda juga bisa rentan jika pendidikan politiknya lemah, kondisi ekonominya tertekan, atau informasi yang diterimanya tidak utuh.
Bawaslu sendiri berulang kali menegaskan bahwa politik uang merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan dilarang dalam pemilu. Dalam diskusi bersama mahasiswa di Cianjur pada Mei 2026, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kembali menekankan larangan politik uang dan pentingnya kesadaran pemilih.
Kampus memiliki posisi strategis dalam persoalan ini. Ia bukan hanya tempat belajar teori politik, hukum, atau pemerintahan. Kampus adalah ruang pembentukan warga negara. Di dalamnya, mahasiswa belajar memahami hak politik, etika publik, dan dampak kebijakan terhadap kehidupan masyarakat.
Jika kampus diam terhadap politik uang, maka ruang akademik kehilangan fungsi sosialnya. Pendidikan tinggi tidak boleh hanya menghasilkan sarjana yang cakap bekerja, tetapi juga warga yang mampu menjaga kualitas demokrasi.
Politik uang berbahaya karena merusak hubungan antara pemilih dan wakil rakyat. Ketika suara dibeli, relasi politik berubah menjadi transaksi jangka pendek. Pemilih tidak lagi memilih berdasarkan gagasan, rekam jejak, atau program, melainkan berdasarkan keuntungan sesaat. Akibatnya, pejabat terpilih merasa berhak “mengembalikan modal” setelah menang.
Dampaknya panjang. Politik biaya tinggi mendorong korupsi, melemahkan akuntabilitas, dan membuat kebijakan publik lebih mudah dikendalikan oleh kepentingan elite. Masyarakat akhirnya membayar mahal melalui layanan publik yang buruk, anggaran yang tidak efisien, dan kebijakan yang tidak berpihak.
Di sinilah mahasiswa dapat mengambil peran. Bukan hanya dengan turun ke jalan, tetapi juga melalui pendidikan politik, riset kecil, diskusi publik, pemantauan pemilu, literasi digital, dan pengawasan partisipatif. Bawaslu juga mulai memperkuat kolaborasi dengan kampus, termasuk kerja sama pengawasan pemilu partisipatif dengan perguruan tinggi.
Namun, kampus harus menjaga jarak yang sehat dari kepentingan politik praktis. Pendidikan politik berbeda dengan mobilisasi politik. Kampus boleh menjadi ruang diskusi kandidat, kebijakan, dan gagasan, tetapi tidak boleh berubah menjadi mesin dukungan terselubung.
Mahasiswa juga perlu berhati-hati terhadap politik uang dalam bentuk yang lebih halus. Tidak semua transaksi terjadi dalam amplop. Ada yang hadir melalui sponsor kegiatan, bantuan organisasi, fasilitas kampanye, atau kerja sama yang tidak transparan. Karena itu, etika organisasi mahasiswa menjadi penting.
Benteng demokrasi tidak dibangun hanya dengan slogan anti-politik uang. Ia dibangun melalui kebiasaan berpikir kritis, transparansi organisasi, keberanian menolak transaksi, dan kesediaan memeriksa rekam jejak kandidat.
Jika kampus mampu menjalankan fungsi itu, mahasiswa tidak hanya menjadi pemilih muda. Mereka menjadi penjaga akal sehat demokrasi.
